Untuk Jadi Obat Covid-19, Ivermectin Tunggu Uji Klinis 8 RS

- 29 Juni 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi Ivermectin, obat yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 lebih cepat.
Ilustrasi Ivermectin, obat yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 lebih cepat. /Pixabay.com/ Steve Buissinne/


PORTAL MAJALENGKA - Sebanyang delapan rumah sakit (RS) disetujui menjadi lokasi uji klinis bagi Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat resmi Covid-19.

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat Covid-19," jelas Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube BPOM, Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Delapan Temuan Ombudsman Di Kepolisian, Nomor Dua Penyidik Disebut Tidak Paham dan Tidak Sensitif Disabilitas

Dari delapan RS yang ditunjuk, enam di antaranya berada di Jakarta, satu di Medan, dan satu lagi di Pontianak.

Sebelumnya BPOM telah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

Dalam penyampaiannya, Penny Kusumastuti Lukito mengingatkan, Ivermectin merupakan obat keras. Masyarakat yang ingin menggunakannya harus menggunakan resep dokter, agar dosisnya sesuai dan menghindari penyalahgunaan obat.

Baca Juga: Sesuai Rekomendasi WHO, BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat COVID-19

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," tutur Penny, dilansir dari pmjnews.com.

Dikatakan, sejumlah negara lain telah mempublikasi hasil uji klinis terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x