PORTAL MAJALENGKA - Sebanyang delapan rumah sakit (RS) disetujui menjadi lokasi uji klinis bagi Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat resmi Covid-19.
"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat Covid-19," jelas Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube BPOM, Senin 28 Juni 2021.
Dari delapan RS yang ditunjuk, enam di antaranya berada di Jakarta, satu di Medan, dan satu lagi di Pontianak.
Sebelumnya BPOM telah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.
Dalam penyampaiannya, Penny Kusumastuti Lukito mengingatkan, Ivermectin merupakan obat keras. Masyarakat yang ingin menggunakannya harus menggunakan resep dokter, agar dosisnya sesuai dan menghindari penyalahgunaan obat.
Baca Juga: Sesuai Rekomendasi WHO, BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat COVID-19
"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," tutur Penny, dilansir dari pmjnews.com.
Dikatakan, sejumlah negara lain telah mempublikasi hasil uji klinis terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat Covid-19.