PPKM Darurat: Masa Genting, Bagi Pelanggar Pasti Ada Hukuman

- 5 Juli 2021, 07:04 WIB
PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik).
PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik). /Iwan Rahmansyah/

PORTAL MAJALENGKA - Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Minggu 4 Juli 2021.

Dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien COVID-19 untuk tidak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Berlaku Hari ini, Berikut Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” ujarnya.

Jodi mengingatkan, lonjakan kasus masih terjadi. Hari Minggu (4/7) ini, pasien positif COVID-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien COVID-19.

Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Rumah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 5 Juli 2021 untuk Libra Investasikan Uang Anda, Scorpio dan Sagitarius Dapat Kerjaan

Menurutnya, Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien COVID-19.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x