Bareskrim Gandeng Kejagung Siapkan Pasal untuk Jerat Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 21:01 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto /Divisi Humas Polri

PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Mabes Polri bersama kejaksaan agung (Kejagung) telah merumuskan langkah-langkah untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat.

Khususnya dalam hal penindakan segala bentuk pelanggaran ketentuan pelaksanaan PPKM darurat.

Baik Polri dan Kejaksaan telah bersepakat untuk mendukung penuh kebijakan pelaksanaan PPKM darurat. Salah satunya soal permainan mafia obat dan alat kesehatan lain penunjang kebutuhan medis.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 2 Penipu Modus Pencairan Surat Berharga di Kota Cirebon dan Tegal

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Agus Andrianto menyatakan, perumusan pasal itu sudah sampai pada tahap merumuskan pasal khusus untuk menjerat pejabat negara yang tidak mendukung pelaksanaan PPKM darurat.

Dia mengatakan, disinyalir ada pejabat yang hingga kini belum mendukung keputusan PPKM darurat itu.

"Kami sudah koordinasi dengan Kejagung dalam rangka untuk merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau menghambat pelaksanaan dari PPKM darurat. Karena disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung daripada pelaksanaan PPKM darurat," katanya dalam konferensi pers secara virtyal, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Data 279 Juta Orang Indonesia, Bareskrim Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Selain itu, tim Satgas penindakan juga telah mendapat tugas dari Kapolri untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Khususnya dalam rangka penindakan terhadap adanya mafia obat yang mencoba mengeruk keuntungan dalam kesulitan warga.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah