Bareskrim Tangkap 2 Penipu Modus Pencairan Surat Berharga di Kota Cirebon dan Tegal

- 2 Juni 2021, 22:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika /Dok. Humas Polri

PORTAL MAKALENGKA - Direktorat Tindak Pidana Eonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua penipu modus pencairan surat berharga atau obligasi mata uang asing senilai Rp33 miliar.

Dua penipu modus pencairan surat berharga itu berinisial AM dan JM. Keduanya masing-masing ditangkap penyidik Bareskrim di Tegal dan Kota Cirebon.

Kedua penipu modus pencairan surat bergarga tersebut diamankan beserta barang bukti. Barang bukti yang disita beruapa pecahan mata uang senilai puluhan miliar rupiah dan deretan mobil berbagai merek.

Baca Juga: Program PEN Sektor Infrastruktur Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja Hingga Pelosok Desa

Kini, keduanya ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Sembari menunggu proses peradilan.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan tiga orang korban obligasi bodong berinisial R, W dan S pada 16 Mei 2021 lalu.

Atas laporan itu, petugas bergerak cepat memburu jejak AM dan JM. Sembilan hari setelah adanya laporan, polisi menangkap kedua penjahat bertopeng pelaku investasi itu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji-13 2021 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Besok

Keduanya tak melawan saat dibekuk dan digiring ke Mabes Polri. Kini keduanya menjalani hari-hari penuh penyesalan di balik jeruji besi.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x