Alhamdulillah, Gaji-13 2021 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Besok

- 2 Juni 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

 

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Keuangan akhirnya memberi kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan ASN. Sebab mulai besok, gaji-13 2021 sudah bisa dicairkan atau diambil.

Kepastian soal pencairan gaji-13 2021 itu sudah disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Sungai Cisunggalah Jebol, Permukiman Warga Solokanjeruk Bandung Terendam Banjir Setinggi 40 Cm

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 2021. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk gaji ke-13 2021 ASN dan pensiunan itu, Kemenkeu mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Tuai Kritik Tajam, Ada Adegan Dewasa Diperankan Anak di Bawah Umur

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 nilainya setara dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR. Yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah