Kepala Daerah Tidak Boleh Sembarangan Mutasi ASN, Mendagri Buat Surat Edaran

- 20 Januari 2021, 08:00 WIB
MENDAGRI Tito Karnavian
MENDAGRI Tito Karnavian /Kemendagri/

PORTAL MAJALENGKA - Terdapat tiga syarat kepala daerah boleh melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) seperti tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020.

"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Senayan, Jakarta, Selasa dilansir dari Antara.

Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Tentukan Nasib Raffi Ahmad di Kasus Kerumunan

Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Ia mengatakan mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi, tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada pilkada.

"Nah itu (kalau SE tidak ada), nanti partai-partai yang bukan petahana (incumbent) komplain ke saya. Yang diuntungkan ya petahana begitu," kata Tito.

Baca Juga: Sebagian Besar Hotel di Banjarmasin Penuh Tamu Terdampak Banjir

Mendagri menambahkan, setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang pilkada, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x