Anggota DPR Laporkan Dugaan Penipuan Pengelolaan Lahan Parkir Bodong Rp3,4 Miliar ke Polda Metro

- 15 Desember 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI penipuan./ KABAR BANTEN.
ILUSTRASI penipuan./ KABAR BANTEN. /

PORTAL MAJALENGKA - Anggota DPR RI Singgih Januratmoko melaporkan rekan bisnisnya berinisial JCK terkait dugaan penipuan investasi pengelolaan lahan parkir ke Polda Metro Jaya.

"Modusnya menawarkan investasi pengelolaan lahan parkir," kata pengacara Singgih, Andi Syahputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa dilansir dari Antara.

Andi menyebutkan kliennya melaporkan JCK berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7369/XII/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ, tanggal 11 Desember 2020, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Datangi Komnas HAM Beri Keterangan soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Andi menjelaskan, awalnya Singgih bertemu rekannya bernama ADR yang memperkenalkannya kepada JCK pada Mei 2020 untuk bisnis ayam potong dengan modal Rp150 juta. Namun usaha tersebut tidak terealisasi karena kuotanya sudah habis.

Kemudian, JCK menawari Singgih investasi pengelolaan lahar parkir yang dinaungi perusahaan terbatas (PT) pada tiga lokasi, yakni Mal Atrium Senen, ITC Cempaka Mas, dan Cibubur Junction.

Andi mengungkapkan, Singgih telah menyerahkan modal investasi pengelolaan parkir lahan parkir tersebut senilai Rp3,4 miliar yang dilakukan empat tahap kepada JCK.

Baca Juga: Menteri PPPA: Perkawinan Anak Berisiko Tinggi Terhadap Kemiskinan

"Pada bulan Juli ini lagi masa pandemi, jadi agak susah untuk dilakukan realisasi,” ujar Andi.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah