AWAS Penipuan, Hoaks Pekerja 2009-2019 Berhak atas Uang Rp21,5 Juta dari Bank Indonesia

- 19 November 2020, 12:15 WIB
Logo Bank Indonesia (BI).*
Logo Bank Indonesia (BI).* /Dok. Kemenkeu RI./

PORTAL MAJALENGKA – Hoaks mengenai “uang” sering muncul di tengah banyaknya bantuan pemerintah sebagai stimulus menghadapi pandemi Covid-19.

Salah satunya pesan berantai yang menyatakan pekerja tahun 1990 hingga 2019 berhak menarik uang Rp21,5 juta dari Bank Indonesia, yang saat ini marak beredar di aplikasi WhatsApp.

Pesan tersebut juga menyematkan tautan, yang diklaim berisi daftar nama pekerja penerima dana Rp21,5 juta dari bank sentral Republik Indonesia itu.

Baca Juga: Terus Berulang, Hoaks Provokasi Kwik Kian Gie Muncul Lagi

“Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2019 memiliki hak untuk menarik Rp 21.500.000,00 dari Bank Indonesia. Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini https://socialdraw.top/idbank,” demikian isi pesan berantai di whatsapp.

Namun, benarkah Pekerja tahun 1990-2019 dapat dana Rp21,5 juta dari Bank Indonesia?

Baca Juga: Pulang ke Tanah Air, Habib Rizieq Langsung Disambut Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui laman resminya menjelaskan pesan berantai itu merupakan hoaks lama yang dimunculkan kembali.

Tautan yang disertakan dalam pesan tersebut diduga sebagai modus penipuan yaitu upaya phising, yang juga dikenal sebagai peretasan data akun penerima pesan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x