Kasus Kebocoran Data 279 Juta Orang Indonesia, Bareskrim Panggil Direksi BPJS Kesehatan

- 24 Mei 2021, 17:50 WIB
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Antara/Laily Rahmawaty
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Antara/Laily Rahmawaty /

PORTAL MAJALENGKA - Penyidikan kasus kebocoran data 279 juta orang Indonesia milik BPJS Kesehatan mulai dilakukan.

Terkait kebocoran data 29 juta orang, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini memanggil dan memeriksa pejabat yang berwenang menangani teknologi informasi di BPJS Kesehatan.

"Pada hari ini, Dirtisiber Bareskrim Polri meminta klarifikasi dari pejabat BPJS
Kesehatan. Dalam hal ini yang menangani operasional daripada teknologi informasi di BPJS Kesehatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan saat Data Pribadi Bocor di Internet Menurut Alfons Tanujaya

Pemeriksaan itu dilakukan karena Polri ingin menelisik lebih jauh model pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Termasuk kemampuan aplikasi yang digunakan untuk melindungi data peserta BPJS.

"Ini juga jadi bagian dari penyidik nanti untuk menindaklanjutinya. Klarifikasi sudah dimulai sejak 10.30 dan sekarang masih berjalan. Mudah-mudahan dari klarifikasi ini, Polri banyak mendapatkan informasi yang tentunya akan sangat berguna dalam rangka menuntaskan kasus dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.

Dia menambahkan, pejabat yang hadir untuk dimintai keterangan bukan Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Diharapkan, keterangan pihak BPJS Kesehatan hari ini akan banyak memberi petunjuk ikhwal kebocoran data tersebut.

Baca Juga: Wow, Kepala BKN Ungkap Ada 97 Ribu Data Fiktif ASN di Indonesia

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, susunan direksi BPJS Kesehatan diisi delapan orang. Salah satunya Direktur Teknologi Informasi yang dijabat oleh Edwin Atistiawan.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x