Selama PPKM Darurat Objek Wisata di Majalengka Ditutup

- 4 Juli 2021, 11:37 WIB
Pemkab Majalengka Jawa Barat, resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat. Seluruh objek Wisata di Majalengka ditutup
Pemkab Majalengka Jawa Barat, resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat. Seluruh objek Wisata di Majalengka ditutup /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pemkab Majalengka Jawa Barat, resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat.

"Mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli Kabupaten Majalengka, akan diberlakukan sebuah istilah baru namanya PPKM darurat," ungkap Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Sabtu 3 Juli 2021.

Menurutnya, bahwa pembatasan tersebut diberlakukan lantaran semakin hebatnya serangan demi serangan Covid-19 dalam hari hari terakhir ini yang menyebabkan Majalengka masuk zona merah.

Baca Juga: Dikabarkan Sempat Kritis Akibat Covid-19, Jane Shalimar Akhirnya Wafat

"Majalengka masuk zona merah, maka ini sangat mengandung resiko, sehingga kita berlakukan PPKM Darurat yang nantinya setiap kegiatan masyarakat harus dibatasi dengan ketat dan pertemuan serta perkumpulan dilarang," katanya.

Menurut Karna Sobahi, bahwa pembatasan tersebut meliputi, semua obyek dan ruang publik akan ditutup, termasuk tempat wisata.

Kegiatan hajatan dilarangan termasuk kegiatan seni budaya, mobilitas masyarakat diperbatasan akan dibatasi, operasional pasar pasar juga dibatasi, termasuk kegiatan ibadah.

Baca Juga: Menkes Putuskan HET Ivermectin Rp 7.500, Produsen dan Distrubutor Diingatkan Untuk Patuh

Bupati menjelakan, bahwa PPKM Darurat selain berkonsekuensi terhadap pembatasan dan penutupan ruang dan kegiatan masyarakat, pihaknya juga terus berupaya akan memperketat protokol kesehatan di tengah tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x