Pembahasan Raperda Perubahan Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Majalengka Disorot, Pansus Enggan Berkomentar

- 3 Juli 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi. Gedung DPRD Majalengka.
Ilustrasi. Gedung DPRD Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

PORTAL MAJALENGKA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Perubahan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkesan dilakukan diam-diam oleh DPRD Majalengka disorot publik.

Komentar dari sejumlah kepala desa, misalnya. Mereka menilai pembahasan Raperda Perubahan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terkesan diam-diam itu tidak etis.

Terlebih anggaran dana desa (ADD) mengalami pengurangan. Sementara pembahasan Raperda Perubahan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di dalamnya membahas tunjangan untuk bupati dan wakil bupati.

Baca Juga: Majalengka Butuh Perda Pondok Pesantren

Menanggapi hal itu, pimpinan pansus raperda yang membahas tunjangan bupati dan wakil bupati tersebut, Ika Purnama Alam, enggan berkomentar terlalu jauh. Menurutnya, raperda tersebut bukan usulan atau raperda inisiatif dari dewan. Akan tetapi raperda usulan dari eksekutif.

“Perihal ini supaya lebih sistematis coba tanya ke pengusul eksekutif BKAD. Karena perda perubahannya bukan inisiatif dewan tapi usulan eksekutif,” ujar politisi PKS ini beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan membenarkan bahwa yang mengusulkan raperda tersebut merupakanbusulan BKAD.

Baca Juga: Pembahasan Raperda Perubahan Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, NasDem Belum Ambil Sikap

Tentunya Lalan memiliki alasan kenapa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu disesuaikan.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x