Majalengka Butuh Perda Pondok Pesantren

- 5 Februari 2021, 13:00 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Nasir SAg, menyambut baik disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan atau Pengembangan Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah.

Dengan Perda Pondok Pesantren tersebut, dapat menguatkan fungsi pesantren yang bukan hanya sebagai pusat dakwah, namun juga sebagai pusat pendidikan agama, sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.

Perda Pesantren, kata dia, menguatkan Undang-undang Pesantren yang sudah disahkan DPR pada akhir September lalu. "Itu yang paling kami harapkan selaku Santri. kami akan perjuangkan secara maksimal dan sungguh-sungguh," katanya, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Semburan Gas Beracun di Ponpes Al-Ihsan Riau Berpotensi Terbakar

Selama ini, fungsi pesantren hanya dianggap kuat sebagai lembaga dakwah. Padahal kata dia, pesantren juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi Pendidikan.

"Fungsi pesantren lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut. Baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya, maupun untuk pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, Pemprov bisa dan harus hadir," ujarnya.

Di tingkat nasional, Undang-undang Pesantren disahkan DPR pada 24 September lalu. Pesantren dianggap menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Baca Juga: BPBD: Lima Daerah di Jabar Paling Rawan Bencana

"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata dia.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x