Majalengka Butuh Perda Pondok Pesantren

- 5 Februari 2021, 13:00 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Majalengka, Ahmad Cece Ashfiyadi mengatakan Ansor sebagai organisasi kepemudaan yang berlatar belakang santri akan tetap konsisten memperjuangkan dan peduli terhadap kemajuan dunia Pondok Pesantren khususnya kepedulian terhadap Santri. 

"Ansor ini kumpulan para pemuda yang punya basic santri sudah jelas sejauh apapun melangkah pasti akan kembali kepada dunia Pondok Pesantren dan akan terus peduli terhadap para santri," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Lansia Tewas Ditabrak Truk saat Berboncengan dengan Suami di Daan Mogot

Pihaknya mengharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren dapat aturan yang jelas bagi pemerintah dalam memperhatikan dan memajukan dunia pondok pesantren.

Sehingga ada keseriusan baik dari segi anggaran maupun kebijakan lainnya dari pemerintah termasuk didalamnya berharap lahirnya Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren di  Kabupaten Majalengka. 

Baca Juga: Memasuki Perayaan Imlek 2021, Ini Filosofi Tahun Kerbau Logam dan Ramalan Peruntungan Shio

 "Kami Keluarga Besar GP Ansor Kabupaten Majalengka berharap munculnya Undang-Undang Pondok Pesantren dapat ditindak lanjuti oleh Pemkab Majalengka melalui Perda Pondok Pesantren agar visi misi religiusnya cepat tercapai dan dunia pondok pesantren akan lebih maju lagi di Kabupaten Majalengka," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah