PORTAL MAJALENGKA - Pimpinan Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Majalengka mengapresiasi atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren menjadi peraturan daerah (Perda).
“Kami bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Gubernur serta anggota DPRD Jawa Barat yang telah menjadikan Raperda Pondok Pesantren menjadi peraturan daerah,” kata ketua RMINU Majalengka Kiai Nawawi Fathullah, M.Ag, Jumat 5 Februari 2021.
Pengasuh Ponpes Syafi'iyah Cisambeng Palasah ini menuturkan RMINU Majalengka dengan Basis Utama Pondok Pesantren NU merasa bersyukur dengan hadirnya Perda Pondok Pesantren di Jawa Barat.
Baca Juga: BPBD: Lima Daerah di Jabar Paling Rawan Bencana
Sekaligus mengucapakan terimakasih kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat yang telah mengesahkan Perda tersebut.
Harapan Kami, Perda tersebut di ikuti oleh tiap kabupaten di Jawa Barat, khususnya Majalengka.
“Dengan Hadirnya perda Pesantren, para orang tua tidak segan lagi untuk memasukkan putra putrinya ke Pesantren. Selain itu, dengan hadirnya perda Pesantren, maka Pesantren dalam hal ini diharapkan mendapatkan bantuan dari pemerintah Pusat atau daerah, baik berupa BOS seperti Sekolah/Madrasah, ataupun bantuan sarana Kepesantrenan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Seorang Lansia Tewas Ditabrak Truk saat Berboncengan dengan Suami di Daan Mogot
Selain itu, mereka juga berharap adanya Sertifikasi Bagi Para Ustad/Ustadzah di Pondok Pesantren. Hadirnya Perda Pondok Pesantren juga diharapkan lulusan-lulusan Pesantren di akui di Dunia Kerja atau Pemerintahan.