Perda RDTR OSS Kabupaten Majalengka, Diding Bajuri: Zona Pemanfaatan Ruang dan Lahan Menjadi Jelas

- 6 Oktober 2020, 16:37 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pengamat Kebijakan publik Dr H Diding Bajuri MSi ikut berkomentar terkait penetapan Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh yang terkesan buru-buru.

Menurutnya, terlepas masih adanya pandangan atau penilaian yang menduga masih adanya beberapa kelemahan dalam penyusunan RDTR, di antaranya dipandang keterlibatan stakeholders relatif kurang serta adanya dugaan dikejar jam tayang, serta masih adanya perbedaan luas lahan.

"Adanya perbedaan data luas lahan, bisa terjadi karena adanya dua sumber data yang berbeda, dengan demikin diperlukan secepatnya ada sinkronisasi data sehingga menjadi data tunggal," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Densus 88 Amankan 4 Orang Terduga Teroris di Bekasi

Menurut Wakil Rektor 1 Universitas Majalengka ini, dibalik masih adanya dugaan terdapat kelemahan dalam proses penyusunan serta penetapan Perda RDTR Perkotaan Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh.

Bahwa dengan adanya perda ini akan memberikan suasana terang benderang terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai pemetaan pemanfaatan ruang dan lahan di Kabupaten Majalengka khususnya Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh sebagai kota penyangga BIJB.

"Dengan adanya perda RDTR tersebut zona pemanfaatan ruang dan lahan menjadi jelas, tinggal implementasinya harus jelas dan tegas, konsiisten dengan regulasi yang ada, jangan sampai ada pemeo mengatakan "aturan dibuat untuk dilanggar" dan yang melanggar tersebut adalah orang atau pihak yang tahu dengan aturan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Kasus Covid 19 di Jawa Barat Alami Penurunan

Sebelumnya, Bupati Majalengka tandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh tahun 2020-2024, bertempat di DPRD Kabupaten Majalengka, Senin 28 September 2020.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x