Perbedaan Luas Lahan, Jadi Kendala dalam Pembahasan Raperda RDTR OSS di Majalengka

- 1 September 2020, 05:43 WIB
Pansus DPRD Majalengka mengundang beberapa  Kepala Desa untuk membahas Raperda RDTR OSS, Senin 31 Agustus 2020
Pansus DPRD Majalengka mengundang beberapa Kepala Desa untuk membahas Raperda RDTR OSS, Senin 31 Agustus 2020 /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – DPRD Majalengka tengah menyiapkan Raperda tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung percepatan pembangunan khususnya sektor bisnis di Kabupaten Majalengka.

Dalam rapat kerja pansus DPRD kabupaten Majalengka tentang RDTR perkotaan kecamatan Kertajati dan Jatitujuh, mengundang beberapa kepala desa di dua kecamatan.

Ketua pansus RDTR, Suheri mengatakan, untuk membangun wilayah ke arah yang lebih baik, sinkronisasi data luasan antara Bapedalitbang yang menggunakan basis data dari badan informasi geospasial (BIG) yang digunakan secara nasional.

Baca Juga: Netizen Komentari Pernyataan Ma'ruf Amin Terkait Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Sementara di desa memakai peta desa yang juga merupakan data legal sesuai perdes.

“Ada 11 desa masuk RDTR OSS. Total luas wilayah BIG 8.709,96 hektaer. Sementara yang masuk RDTR seluas 3.159,56 hektare,” ujarnya, Senin 31 Agustus 2020.

Perda RDTR sendiri dibuat sebagai wujud akselerasi pembangunan perekonomian Majalengka, yang juga masuk dalam wilayah Segitiga Rebana yang menjadi prioritas program pemerintah pusat.

Baca Juga: Urusan Pembukaan Bioskop, Anies dan Ganjar Beda Pendapat

"Oleh karena itu, Perda RDTR ini sangat penting dalam rangka menciptakan suasana nyaman dan sekaligus untuk menarik investor datang ke Kabupaten Majalengka," jelasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x