Perda RDTR OSS Kabupaten Majalengka, Diding Bajuri: Zona Pemanfaatan Ruang dan Lahan Menjadi Jelas

- 6 Oktober 2020, 16:37 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Bupati menambahkan berkaitan dengan substansi RDTR OSS, bahwa dalam rangka upaya percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, RDTR menjadi signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.

"Adapun RDTR kawasan perkotaan Kertajati-Jatitujuh bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh sebagai pintu gerbang investasi berbasis perdagangan dan jasa serta Industri terpadu yang produktif, berdaya saing dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Luhut Binsar Minta Pemerintah Daerah Manfaatkan Aplikasi Untuk Monitor Penerapan Protokol Kesehatan

Sementara itu detail tata ruang kawasan Perkotaan Kertajati dan Jatitujuh tahun 2020-2040 meliputi Definisi dan tujuan penataan BWP, Rencana struktur Ruang, penetapan Sub-BWP Prioritas, peraturan zonasi.

Masih dikatakan Bupati, kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh terbagi kedalam 4 Sub.

Yakni, Sub bagian wilayah Perkotaan A sebagai pintu gerbang investasi kegiatan berfokus pada pusat permukiman, pertanian, perkantoran, sarana pelayanan umum dan Perdagangan jasa.

Baca Juga: Hingga Oktober, Belum Ada Tanda-tanda Pemkab Majalengka akan Mengembalikan Pasar Desa Jatitujuh

Sub bagian wilayah Perkotaan B sebagai Pusat kegiatan investasi berfokus pada Perdagangan dan jasa, industri terpadu, permukiman modern, pergudangan dan wisata buatan.

Sub bagian wilayah Perkotaan C sebagai kawasan peruntukan Industri berfokus pada Perdagangan dan Jasa kawasan Industri dan sub bagian wilayah Perkotaan D sebagai wilayah Pertanian.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah