Hingga Oktober, Belum Ada Tanda-tanda Pemkab Majalengka akan Mengembalikan Pasar Desa Jatitujuh

- 6 Oktober 2020, 09:00 WIB
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Hingga Oktober 2020, status lahan pasar Jatitujuh belum ada kejelasan. Kepemilikan lahan tersebut saling klaim antara Pemkab Majalengka dengan Desa Jatitujuh.

Ketua Forum Bela Negara (FBN) RI DPD Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, sejak audensi dengan komisi I dan II DPRD Majalengka hingga sekarang belum membuahkan hasil.

Audiensi tersebut, kata Surya digelar pada tanggal 18 September 2020.

Baca Juga: Surya Darma: Segera Kembalikan Pasar Jatitujuh dan Panjalin ke Desa Masing-masing!

Namun sampai hari ini berdasarkan hasil Konfirmasi dengan Pihak Desa Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul belum ada tanda-tanda pemkab akan mengembalikan Pasar Desa Jatitujuh dan Pasar Desa Panjalin Kidul.

"Padahal, berdasrkan pasal 53 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 jika Pemda tidak melakukan tindakan/Keputusan berati menyetujui dan Pemerintah Desa/Masyarakat Desa dapat mengajukan Penetapan kepada Pengadilan," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Sementara pengadilan, kata Surya, dalam jangka waktu paling lama 21 Hari kerja wajib memutuskan serta Pemerintah Daerah paling lama 5 hari kerja setelah putusan diterima wajib melaksanakannya itu dari sisi norma.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

Hanya dari sisi pentaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukan buruknya sikap Pemerintah Daerah terhadap Ketaatan terhadap peraturan Perunang-undangan dan bisa dikatakan melanggar konstitusi dalam arti luas.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x