Masuk Zona Akselerasi Pembangunan Ekonomi Nasional, Majalengka Akan Punya Perda RDTR

- 27 Agustus 2020, 17:21 WIB
ilustrasi tata ruang kota
ilustrasi tata ruang kota /

PORTAL MAJALENGKA -  Hadirnya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati Majalengka, mau tidak mau mendorong pemerintah untuk mempunyai rencana tata ruang.

Untuk masalah kajian lingkungan hidup strategis sudah ditentukan dari pusat. Termasuk wilayah yang terpilih untuk zona pembangunan tersebut yakni berada di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh.

"Saya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf perekonomiannya serta tidak menjadikan mereka hanya sebagai penonton dan penderita," ujar Ketua Pansus Perda RDTR, Suheri.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemda Lebih Proaktif Dalam Tingkatkan SDM Jelang Pelaksanaan SKE.

"Kita berharap dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa terbantu perekonomiannya, jangan sampai jadi air mata yang tidak berkesudahan," jelasnya.

Suheri mengatakan, DPRD Majalengka tengah menyiapkan Raperda tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung percepatan pembangunan khususnya sektor bisnis di Kabupaten Majalengka.

Kehadiran Perda RDTR dianggap penting. Sebagai payung hukum dalam percepatan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB Majalengka Mengaku Tidak Tahu Kapan Muscab Digelar

"Apalagi, Kabupaten Majalengka saat ini, terpilih dari 57 Kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi prioritas utama dalam akselerasi pembangunan perekonomian Nasional, dengan salah satunya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati," ungkap Suheri, Kamis 27 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x