Masuk Zona Akselerasi Pembangunan Ekonomi Nasional, Majalengka Akan Punya Perda RDTR

- 27 Agustus 2020, 17:21 WIB
ilustrasi tata ruang kota
ilustrasi tata ruang kota /

 

Selain Perda RDTR, dia mengaku akan mengajukan regulasi yang menaungi ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, dia mengaku harus segera membuat payung hukum perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga: Yakin Kalender di Rumah Sudah Benar? Ada Jadwal Libur yang Direvisi Loh!

"Kita belum punya regulasi yang menaungi tenaga kerja, sehingga ke depan kita akan memasukan hal itu ke dalam program legislatif Kabupaten Majalengka setelah RDTR rampung," Imbuhnya.

Dia berharap dari regulasi RDTR tersebut investor akan memprioritaskan tenaga kerja dari warga Kabupaten Majalengka lebih dahulu. 

Baca Juga: PMI Majalengka Kewalahan Penuhi Permintaan Darah untuk Dua RSUD

"Sehingga setiap pabrik atau industri 60 persen orang KTP Majalengka dan 40 persen orang luar KTP Majalengka, tapi saya akan menekan sampai diangka 70 persen," terang anggota DPRD Majalengka ini.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x