Masuk Zona Akselerasi Pembangunan Ekonomi Nasional, Majalengka Akan Punya Perda RDTR

- 27 Agustus 2020, 17:21 WIB
ilustrasi tata ruang kota
ilustrasi tata ruang kota /

Suheri menjelaskan, bahwa saat ini DPRD Majalengka tengah menggodok Perda RDTR.

Perda RDTR sendiri dibuat sebagai wujud akselerasi pembangunan perekonomian Majalengka, yang juga masuk dalam wilayah Segitiga Rebana yang menjadi prioritas program pemerintah pusat.

Baca Juga: PT Kereta Api Pariwisata Buka Lowongan di Bulan Agustus 2020, Ini Syaratnya!

"Oleh karena itu, Perda RDTR ini sangat penting dalam rangka menciptakan suasana nyaman dan sekaligus untuk menarik investor datang ke Kabupaten Majalengka," jelasnya.

Dia menambahkan, Raperda RDTR tersebut akan mengacu kepada basis Online System Submission (OSS). Hal itu dalam rangka program percepatan untuk menarik investor.

Seperti yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, dimana Kabupaten Majalengka terpilih dari 57 Kabupaten Kota di Indonesia yang menjadi prioritas utama dalam akselerasi pembangunan perekonomian Nasional.

Baca Juga: Bendungan Rentang dan Berdirinya Desa Panyingkiran Jatitujuh

Penyusunan Raperda RDTR OSS tersebut dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sebab, kata dia, terkait bantuan teknis dalam penyusunannya sudah ditangani oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Ki Bagus Arsitem, Senopati Ki Bagus Rangin dalam Perang Melawan Pangeran Kornel

"Dengan adanya bantuan teknis dari pemerintah pusat, Kabupaten Majalengka sendiri terbantu secara langsung, sehingga kita hanya fokus pada rancangan RDTR OSS saja," jelas Politisi PKB ini.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x