PPKM Darurat: Masa Genting, Bagi Pelanggar Pasti Ada Hukuman

- 5 Juli 2021, 07:04 WIB
PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik).
PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik). /Iwan Rahmansyah/

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Harga Obat Selama Pandemi Covid-19 Untuk Lindungi Konsumen

Untuk itu dia meminta masyarakat tetap dirumah, selalu pakai masker lebih baik apabila didobel, rajin cuci tangan, dan patuhi protokol kesehatan harga mati.

Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang lain. "Tetap bersatu melawan COVID-19. Semoga tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia,” katanya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah