PPKM Darurat: Masa Genting, Bagi Pelanggar Pasti Ada Hukuman

- 5 Juli 2021, 07:04 WIB
PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik).
PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik). /Iwan Rahmansyah/

Dua hari lagi dari sekarang. Ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari peraturan ini ini
segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.

Dia menjelaskan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina.

Baca Juga: Inalillahi, Mantan Menteri Penerangan Harmoko Meninggal Dunia di RSPAD

Jika hasil PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.

“Satgas penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri terbaru pada malam ini,” ujarnya.

“Menkumham/Menhub dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Militer Filipina, 29 Awak Tewas, 50 Dirawat, 17 Lainnya Belum Ditemukan

Dia juga menambahkan, malam ini, empat Menteri yakni Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkominfo Johnny G Plate, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Men-BUMN Erick Thohir akan melakukan konferensi pers tentang integrasi aplikasi layanan kesehatan transportasi udara.

Pernyataan pers tersebut dapat disaksikan salah satunya melalui live streaming youtube Kementerian Kesehatan RI.

Jodi yakin sebagai kesatuan warga bangsa indonesia siap saling membantu dan menyelamatkan nyawa orang lain termasuk dengan mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah