PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah sudah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersifat darurat. PPKM Darurat itu berlaku selama 18 hari mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat akan diterapkan khusus di Pulau Jawa dan Bali. Artinya, PPKM Darurat akan diterapkan secara serentak di Jawa dan Bali mulai tengah malam ini, Sabtu 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB.
Saat ini seluruh stakeholder di seluruh kota/kabupaten di Jawa dan Bali sudah mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat. Semua kegiatan masyarakat di luar rumah yang tidak bersifat darurat akan ditertibkan petugas.
Baca Juga: PPKM Darurat, Denda 100 Juta Menunggu Pelanggar
Selain itu, sanksi tegas akan diterapkan bagi yang melanggar saat PPKM Darurat Jawa-Bali sudah diterapkan. Sanksi denda hingga Rp100 juta bahkan pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Hal itu sesui instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diumumkan lewat siaran steaming kanal YouTube Sekretariat Negara pada Kamis, 1 Juli 2021.
Jokowi mengatakan, keputusan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali diambil demi keselamatan bersama dari paparan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Tempat Ibadah dan Arena Olahraga Ditutup
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi.