PORTAL MAJALENGKA -- Pemerintah tidak main-main dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Kepala Daerah yang melanggar aturan dalam PPKM Darurat bakal diancam sanksi tertulis sampai diberhentikan dari jabatannya.
Luhut juga mengatakan, sepanjang PPKM Darurat yang dimulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 bertepatan Idul Adha, pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup.
"Mal ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli)," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 1 Juli 2021, seperti dalam pemberitaan pmjnews.com.
Sementara rumah makan hingga kafe, kata Luhut, tidak diperkanankan menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Pelaku usaha diminta hanya menyiapkan layanan bawa pulang (take away).
"Warung, rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yg ada di mal, menerima hanya delivery take away tidak menerima dine in," ungkapnya.
Baca Juga: Siap-siap, PPKM Darurat Khusus akan Batasi Warga Jawa - Bali
Secara teknis, lanjut Luhut, terhadap kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan walikota, yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat terancam sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara.