Luhut mengatakan hal itu selaras dengan Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” tutur Luhut menambahkan. ***
Sumber : pmjnews.com