PPKM Darurat Mal Tutup Rumah Makan Hanya Take Away, Luhut Ancam Kepala Daerah Melanggar Pecat

- 1 Juli 2021, 18:20 WIB
Keterangan Luhut terkait PPKM Darurat.
Keterangan Luhut terkait PPKM Darurat. /Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden

Luhut mengatakan hal itu selaras dengan Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” tutur Luhut menambahkan. ***

Sumber : pmjnews.com

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah