PPKM Darurat, Takbiran dan Sholat Idul Adha Ditiadakan di Asesmen 3 dan 4

- 2 Juli 2021, 22:09 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas berkeliling dan sowan ke para kiai di pulau Jawa guna mensoyialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan saat Penyelenggaraan Sholat Idul Adha serta Pelaksanaan Kurban.
Menag Yaqut Cholil Qoumas berkeliling dan sowan ke para kiai di pulau Jawa guna mensoyialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan saat Penyelenggaraan Sholat Idul Adha serta Pelaksanaan Kurban. /Dok. Kemenag/

PORTAL MAJALENGKA -- PPKM Darurat Jawa-Bali berakhir tanggal 20 Juli, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Kementerian Agama mengatur, di saat PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali, takbiran di masjid maupun mushola diatur berakhir maksimal pukul 22.00 WIB.

Sedangkan Sholat Idul Adha 1442 H diatur sesuai zonasi setempat saat PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: Idul Adha, Muhammadiyah Tetapkan Tanggal 20 Juli 2021

Menindaklanjuti pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan dua surat edaran.

Pertama, Surat Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: MUI Tidak Perkenankan Sholat Idul Adha di Masjid atau Tempat Terbuka Zona Merah

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021, seperti ditulis portal resmi milik Kementerian Agama RI.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x