Ini Aturan Tambahan Selama PPKM Darurat, Nomor 5 Bikin Kaget Gubernur dan Bupati

- 1 Juli 2021, 19:43 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan /

PORTAL MAJALENGKA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak hanya mengatur soal pengetatan seluruh aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat berlaku.

Tetapi Luhut uga telah mengatur kewenangan tambahan bagi kepala daerah sekaligus ancaman pemberhentian sementara dalam pelaksanaan PPKM Darurat. 

Pemberhentian itu bisa dijatuhkan bagi kepala daerah yang tidak mencegah kerumunan selama masa PPKM darurat berlaku yakni mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa 20 Juni 2021.

Baca Juga: Simak Nih, Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Berikut aturan tambahan selama PPKM darurat berlaku.

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten, dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

2. Gubernur, bupati, walikota melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan nantinya akan ada Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun Kejaksaan. 

Baca Juga: PPKM Darurat Mal Tutup Rumah Makan Hanya Take Away, Luhut Ancam Kepala Daerah Melanggar Pecat

"Dan kami akan tegas dalam hal ini," kata Luhut.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x