Simak Nih, Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 19:10 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan /

PORTAL MAJALENGKA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan 14 sektor yang diatur secara ketat selama pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 18 kedepan sejak lusa, Sabtu 3 Juni 2021.

Dalam konferensi pers secara virtual di kantornya, Luhut mengatakan, pengaturan itu diharapkan akan mampu menekan penularan virus Covid-19 di Indonesia.

Berikut aturan PPKM Darurat yang dibacakan Luhut.

Baca Juga: PPKM Darurat Mal Tutup Rumah Makan Hanya Take Away, Luhut Ancam Kepala Daerah Melanggar Pecat

1. Pelaksanaan sektor non esensial itu 100 persen Work From Home (WFH). Sektor non esensial itu yakni sektor bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, obat-obatan, perawatan medis.

2. Pelaksanaan belajar mengajar di sekolah, dan Perguruan Tinggi dilakukan secara during.

C. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, tekhnologi informasi, dan seterusnya itu diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan Prokes yang sangat ketat. Tetapi sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman dan penunjang, petrokimia, semen, proyek strategis nasional, konstruksi, berlaku 100 persen maksimal WFO dengan prokes yang ketat.

Baca Juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali Selama 18 Hari, Mobilitas akan Tambah Ketat dari Sebelumnya

D. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi waktunya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x