L. Pelaku perjalanan domestik yg gunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan KA) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
M. Tetap pakai masker di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
N. PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
Selain itu, Luhut mengingatkan bahwa aturan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan tak bisa ditawar. Tujuannya untuk menjangkau sebanyak-banyaknya masyarakat yang divaksin.
"Saya garis bawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita supaya menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah jumlah orang lain yang dapat vaksin. Karena vaksin akan melindungi kita dari serangan Covid-19," ungkapnya.***