Simak Nih, Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 19:10 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali./Instagram.com/@luhut.pandjaitan /

PORTAL MAJALENGKA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan 14 sektor yang diatur secara ketat selama pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 18 kedepan sejak lusa, Sabtu 3 Juni 2021.

Dalam konferensi pers secara virtual di kantornya, Luhut mengatakan, pengaturan itu diharapkan akan mampu menekan penularan virus Covid-19 di Indonesia.

Berikut aturan PPKM Darurat yang dibacakan Luhut.

Baca Juga: PPKM Darurat Mal Tutup Rumah Makan Hanya Take Away, Luhut Ancam Kepala Daerah Melanggar Pecat

1. Pelaksanaan sektor non esensial itu 100 persen Work From Home (WFH). Sektor non esensial itu yakni sektor bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, obat-obatan, perawatan medis.

2. Pelaksanaan belajar mengajar di sekolah, dan Perguruan Tinggi dilakukan secara during.

C. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, tekhnologi informasi, dan seterusnya itu diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan Prokes yang sangat ketat. Tetapi sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman dan penunjang, petrokimia, semen, proyek strategis nasional, konstruksi, berlaku 100 persen maksimal WFO dengan prokes yang ketat.

Baca Juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali Selama 18 Hari, Mobilitas akan Tambah Ketat dari Sebelumnya

D. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi waktunya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

E. Apotik dan toko obat buka 24 jam.

F. Mall dan pusat perdagangan ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli 2021.

Baca Juga: Siap-siap, PPKM Darurat Khusus akan Batasi Warga Jawa - Bali

G. Kegiatan makan, minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, kafe, PKL lapak jalan, jajanan, hanya menerima delivery take away, dan tidak menerima makan di tempat.

H. Pelaksanaan konstruksi beroperasi 100 persen.

I. Tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, pura, wihara, klenteng serta tempat umum lainnya ditutup sementara.

J. Fasilitas publik, area umum, taman, wisata umum ditutup sementara.

K. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.

J. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online kapasitas maksimal 70 persen.

K. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 org dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, hanya boleh di tempat tertutup dan dibawah pulang.

L. Pelaku perjalanan domestik yg gunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan KA) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

M. Tetap pakai masker di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

N. PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

Selain itu, Luhut mengingatkan bahwa aturan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan tak bisa ditawar. Tujuannya untuk menjangkau sebanyak-banyaknya masyarakat yang divaksin.

"Saya garis bawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita supaya menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah jumlah orang lain yang dapat vaksin. Karena vaksin akan melindungi kita dari serangan Covid-19," ungkapnya.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah