E. Apotik dan toko obat buka 24 jam.
F. Mall dan pusat perdagangan ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli 2021.
Baca Juga: Siap-siap, PPKM Darurat Khusus akan Batasi Warga Jawa - Bali
G. Kegiatan makan, minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, kafe, PKL lapak jalan, jajanan, hanya menerima delivery take away, dan tidak menerima makan di tempat.
H. Pelaksanaan konstruksi beroperasi 100 persen.
I. Tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, pura, wihara, klenteng serta tempat umum lainnya ditutup sementara.
J. Fasilitas publik, area umum, taman, wisata umum ditutup sementara.
K. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
J. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online kapasitas maksimal 70 persen.
K. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 org dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, hanya boleh di tempat tertutup dan dibawah pulang.