Berlaku Hari ini, Berikut Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 06:50 WIB
Menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas penanganan covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
Menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas penanganan covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 /Foto : Ilustrasi/Cokie Sutrisno/

 

PORTAL MAJALENGKA - Menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas penanganan covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (3/7) kemarin.

Segera setelah itu Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk  Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.

SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 5 Juli 2021 untuk Libra Investasikan Uang Anda, Scorpio dan Sagitarius Dapat Kerjaan

“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu 4 Juli 2021.

Dia memaparkan, substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah Pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 5 Juli 2021, Capricorn Banyak Makan Buah, Aquarius dan Pisces Bahagiakan Diri Sendiri

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x