Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur Taati Penetapan UMP 2021

- 29 Oktober 2020, 10:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah minta gubernur samakan UMP 2021 dengan 2020 akibat COVID-19
Menaker Ida Fauziyah minta gubernur samakan UMP 2021 dengan 2020 akibat COVID-19 /Instagram @kemnaker

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," katanya di Jakarta, Rabu seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pertamina : Pasokan BBM Selama Libur Panjang Aman

Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional. "Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.

Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja.

Baca Juga: Mosi Tidak Percaya, Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Mundur

Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Ia mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.

"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Bocorkan Jadwal Lanjutan Liga 1

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x