Ini Sektor dan Syarat Pekerja Penerima Subsidi Upah Rp1 Juta

- 22 Juli 2021, 22:01 WIB
Kemnaker segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus untuk pekerja.
Kemnaker segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus untuk pekerja. /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Terkait subsidi upah Rp1 juta yang diusulkan Menaker Ida Fauziah, peruntukannya bagi para pekerja non esensial dan kritikal di beberapa sektor.

Ida Fauziah mengatakan, usulan subsidi upah diberikan kepada para buruh atau pekerja aktif yang bekerja di wilayah Jawa-Bali yang merupakan daerah penerapan PPKM Darurat.

"Pekerja yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate," katanya dilansir dari YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Pekerja Non Esensial dan Kritikan Diusulkan Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Simak Penjelasan Menaker Ida

Tapi, tidak semua pekerja bakal mendapatkan subsidi. Subsidi hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Menurut Ida, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi adalah yang memenuhi syarat. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi yakni:

-WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja atau buruh penerima upah.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial
- Tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja yang berada di level 4 (darurat Covid-19) sesuai dengan instruksi Mendagri.

Baca Juga: Mensos Risma Klaim Salurkan Bantuan Beras 5 Kg untuk Masyarakat Non PKH Maupun BST Terdampak PPKM Darurat

Ida menjelaskan, data 8 juta pekerja yang diusulkan mendapat subsidi upah itu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, proses penyaluran bantuan pemerintah dilakukan oleh bank Himbara dan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Maritim dan Ivestasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x