Syarat dan Ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemnaker Target Oktober 2021 Selesai

- 12 Oktober 2021, 09:30 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Oktober, ini 11 Kategori Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji 1 Juta
BLT Subsidi Gaji Cair Oktober, ini 11 Kategori Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji 1 Juta //@kemnaker. /Humas Kemnaker

PORTAL MAJALENGKA - Melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta selesai pada Oktober 2021.

Penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Untuk mendapatkan BSU, artikel ini akan memberikan informasi syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta.

Baca Juga: Belum Divaksin, Puskesmas Sindanglaut Gelar Vaksinasi Covid-19 di Sigong dan Sarajaya Hari Ini

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id syaratnya yaitu :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000;

Baca Juga: Seorang Ibu Asal Garut Mengaku Jadi Korban Begal sebesar Rp 1,3 Miliar

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah; dan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Inilah Chord dan Lirik Lagu Mars Syubbanul Wathon (Ya Lal Wathon) yang Membakar Semangat Para Santri

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x