PORTAL MAJALENGKA – Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021, diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK dampak pandemi COVID-19.
Dilansir dari kemnaker.go.id, Menaker Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Saat ini penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp1 juta kepada pekerja yang terdampak Covid-19 sudah memasuki tahap ke-5.
Baca Juga: Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun Tidak Lolos BSU Kemnaker? Ini Penyebab dan Solusinya
Anda dapat mengecek status melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Dari total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan kepada 4.911.200 orang pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Begini Langkah Mudah Pengecekan BSU di Laman bsu.kemnaker.go.id, Ada Notifikasinya Juga Lho
Untuk memastikan, cek namamu di link daftar penerima BSU pada situs Kemnaker:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.