3. Memiliki pendapatan maksimal 3,5 juta
Baca Juga: Real Madrid Akan Perpanjang dan Gandakan Kontrak Vinicius Junior
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan untuk kerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa.
Mengenai cara mendapatkan bantuan subsidi upah kemnker ialah dengan melakukan pendaftaran melalui website kemnaker.go.id.
Baca Juga: Daftar Pemain dengan Rekor 100 Pertandingan Lebih di Liga Champions, Kira-kira siapa Saja Ya?
Serta melakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang kan dikirim melalui nomer handphone.
Kemudian masuk kedalam akun SobatKom, lalu lengkapi data pribadi sesuai intruksi.
Setelah selesai kalian bisa cek status penerimaan bantuan subsidi upah kemnaker.***