"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ida Fauziyah dikutip dari Antara pada Rabu, 13 April 2022.
Dalam proses penyaluran bantuan subsidi upah, Kemenaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang akan menjadi penerima.
Baca Juga: Profil Ryohei Miyazaki, Berguru di Liga yang Sama dengan Witan, Simak Catatannya
Karena basis data yang digunakan masih sama, yakni menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini kriteria dan ketentuan penerima BSU Rp1 juta, atau BLT subsidi gaji dari kemnaker:
1. Pekerja Warga Negara Indonesia
2. Pekerja yang berpenghasilan atau memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
Baca Juga: Ketua FBI Leo Situmorang Diperiksa Terkait Pelaporan Dugaan Asusila Hotman Paris
3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa cara cek kepesertaan BPPJS Ketenagakerjaan pekerja: