PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dikabarkan sudah cair bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja penerima BSU 2022 ini juga diprioritaskan bagi pekerja di 5 sektor khusus.
Bagi sektor pekerjaan yang berhak menerima BSU 2022 ini diharapkan untik segera cek di bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, Simak Tata Cara dan Berkasnya
Sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari Kemnaker pada Kamis, 28 April 2022, berikut rincian syarat dan cara cek penerima BSU 2022.
Daftar 5 Sektor Prioritas
1. Aneka industri
2. Transportasi
3. Perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Alhamdulillah BLT BSU Rp 3 Juta Cair Maret 2022, Segera Cek di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go
4. Industri barang konsumsi
5. Property dan real estate
Syarat Pekerja Penerima BSU 2022
1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicek melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
Baca Juga: Persib Bandung Keluarkan Kocek Rp17 Miliar untuk Rekrut Para Pemain Anyar Ini
3. Menerima upah maksimal Rp3,5 juta perbulan namun upah minimum akan disesuaikan provinsi atau kabupaten/kota tempat bekerja;
4. Tempat bekerja masuk dalam kategori PPKM level 3 serta 4.
Adapun Cara Cek Penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut:
1. Buka situs kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer yang terhubung internet;
2. Daftar akun bagi yang belum memiliki akun, caranya sebagai berikut:
- Pilih tombol "Daftar"
- Isi data diri sesuai dengan KTP dan masukkan nomor HP Anda yang aktif.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor HP.
3. Silakan login menggunakan akun yang sudah dibuat;
4. Kembali lengkapi data diri yang diperlukan, meliputi foto profil, tentang Anda, tipe lokasi, hingga status pernikahan;
5. Apabila Anda berhasil dan berhak mendapat BSU, segera cek notifikasi.
Hal tersebut dikarenakan akan muncul tampilan berisi instruksi cara penerimaan dan pencairan BSU 2022 selanjutnya.***