Jika dalam hal persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka berhak Gubernur tidak dapat menetapkan upah.
Kemudian UMK ditetapkan setelah upah minimum provinsi (UMP). UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Baca Juga: UMK Karawang Tertinggi Rp4.798.312, Banjar Terendah Rp1.831.884,83
Gubernur bisa meminta pendapat, saran, pertimbangan pada Dewan Pengupahan Provinsi ketika menetapkan UMK. Serta UMK harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November.***