UMK Karawang Tertinggi Rp4.798.312, Banjar Terendah Rp1.831.884,83

- 22 November 2020, 12:45 WIB
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan UMK kota dan kabupaten di Jawa BArat yang sudah ditandatangani gubernur. UMK Karawang tertinggi sebesar 17 Kota/Kabupaten di Jabar Naikkan UMK, Karawang Tertinggi Rp4.798.312
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan UMK kota dan kabupaten di Jawa BArat yang sudah ditandatangani gubernur. UMK Karawang tertinggi sebesar 17 Kota/Kabupaten di Jabar Naikkan UMK, Karawang Tertinggi Rp4.798.312 /

PORTAL MAJALENGKA - Tahun 2021, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No : 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkapkan Salah Satu Alasan Kenapa di Jawa Barat UMP Tidak Naik

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung Minggu 22 November 2020 menjelaskan, keputusan tersebut telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil Sabtu 21 November 2020 dan berlaku 1 Januari 2021.

Terkait masa pandemi global Covid-19, sekda menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK.

Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: SAH, UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik

“Sisanya, 17 kabupaten dan kota ada kenaikan (UMK) didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Setiawan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x