SAH, UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik

- 1 November 2020, 11:30 WIB
Upah Minimum 2021 di Provinsi Jabar tidak naik atau sama dengan 2020.
Upah Minimum 2021 di Provinsi Jabar tidak naik atau sama dengan 2020. /ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA – Berbeda dengan Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga: Abaikan SE Menaker, UMP Jateng dan Sulses Naik

Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Kadisnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Bandung, Sabtu 31 Oktober 2020 mengatakan, penetapan UMP Tahun 2021 Pemprov Jabar mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Surat Edaran Kemenaker Tentang Upah Minimum 2021, Ketua SPN Majalengka: Itu Tidak Pro Buruh

Pihaknya menuturkan UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar dalam menetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.

“Jangan ada lagi kabupaten dan kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK, sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada,” kata dia.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x