Abaikan SE Menaker, UMP Jateng dan Sulses Naik

- 1 November 2020, 09:38 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik 3,27 persen
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik 3,27 persen /Humas / @Prov. Jateng

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.

Namun Gubernur Sulawesi Selatan (Sulses) HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan u​​​​pah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.

Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP 2 persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Surat Edaran Kemenaker Tentang Upah Minimum 2021, Ketua SPN Majalengka: Itu Tidak Pro Buruh

“Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Minggu 1 November 2020.

Dia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral

“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” kata Mantan Bupati Bantaeng itu.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x