PORTAL MAJALENGKA - Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka, Egiyana Amambar mengatakan, pihaknya menolak terkait surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tentang upah minimum tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan.
Menurut Egi, Upah minimum tidak naik atau sama dengan tahun 2020 sekarang itu sangat tidak berpihak kepada kaum buruh walaupun dengan alasan Pandemi Covid 19.
Egi menambahkan, kaum buruh pun dari awal maraknya kasus Covid 19 di Indonesia sudah banyak mengalami kerugian.
Baca Juga: Bandara Kertajati yang Telan Biaya Pembangunan Hampir Rp 3 Triliun, Kini Cuma Jadi tempat Prewedding
Mulai dari beberapa pekerja yang dirumahkan tidak dibayar selama berbulan-bulan.
Bahkan sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayar sepeserpun haknya kepada buruh, kondisi tersebut lebih parah dengan di tambah lagi Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
“Upah Minimum tidak naik akan sangat menambah penderitaan kaum buruh karena kebutuhan tiap tahun nya semakin bertambah. Harga bahan pokok juga pasti naik , Saya pikir pemerintah harus mengkaji ulang terkait upah minimum tidak naik itu karena akan menambah penderitaan kaum buruh,” ujarnya, Jumat 30 Oktober 2020.
Baca Juga: PSSI Serahkan Format Liga ke PT LIB
Ia lantas membandingkan kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh kata dia, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen.