Abaikan SE Menaker, UMP Jateng dan Sulses Naik

- 1 November 2020, 09:38 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik 3,27 persen
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik 3,27 persen /Humas / @Prov. Jateng

Keputusan yang sama diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang memutuskan menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020 sebesar Rp1.742.015.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” katanya di Semarang, Jumat 30 Oktober 2020 petang.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon Terjadi Pada Minggu

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut sudah diajak berbicara dan memberikan masukan.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” jelasnya.

Baca Juga: Tinjau Proyek Pelabuhan Patimban, Menhub Budi Karya Dengarkan Curhatan Nelayan Subang

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” ujar Ganjar.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pemkab Majalengka, Dokumen yang Dilengkapi dan Cek Namamu di Sini

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x