Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral
Untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.
Tetapi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November,” ujar Taufik.
Baca Juga: Ini Dia Lima Provinsi Penerima Subsidi Upah Terbanyak
Menurut dia, dengan belum adanya data tersebut Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020 dan berdasarkan data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). ***