PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.
Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp1.742.015.
Meski hanya naik Rp56.964,12, namun kenaikan tersebut tidak memuaskan bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah.
Baca Juga: Abaikan SE Menaker, UMP Jateng dan Sulses Naik
Apindo menggugat Gubernur Jawa Tengah ke PTUN Semarang tentang penetapan Upah Minimum Provinsi 2021.
Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo membenarkan gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah yang didaftarkan 2 Desember lalu. “Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan,” katanya.
Dalam pemeriksaan persiapan, kata dia, penggugat dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya. Selain itu, pengadilan juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.
Baca Juga: Ada 5 Gubernur Naikan UMP, Ini Kata Menaker RI Ida Fauziyah
Dia menjelaskan pemeriksaan persiapan maksimal dilakukan selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan.