“Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan,” katanya.
Dalam gugatannya, Apindo Jawa Tengah meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menaker : Ekonomi Merosot Alasan UMP Tidak Naik
Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut. ***