Menaker : Ekonomi Merosot Alasan UMP Tidak Naik

- 29 Oktober 2020, 10:30 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menilai kondisi ekonomi yang menurun menjadi penyebab UMP 2021 tidak dinaikkan
Menaker RI, Ida Fauziyah menilai kondisi ekonomi yang menurun menjadi penyebab UMP 2021 tidak dinaikkan /REFERENSI BERITA/PIKIRAN RAKYAT

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan alasan upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021 karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen,” kata Ida di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Dia Lima Provinsi Penerima Subsidi Upah Terbanyak

Berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Masih dalam survei yang sama juga ditemukan 53,17 persen usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut,” kata dia.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x